Relisensi BNSP, tanggal 11-12 Feb 2023
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Vokasi no 3763/D.D4.00.03/2021 tentang “Permohonan Pemeliharaan LSP P2 di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Pendidikan Vokasi” tanggal 03 Mei 2021, seiring dengan berakhirnya lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Kedua dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta perubahan nomenklatur organisasi maka LSP Pihak kedua tersebut tidak dapat melayani pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi di Indonesia.
Pada tahun 2020, lisensi LSP P2 BBPPMPV BMTI telah habis masa berlakunya. Berdasarkan pedoman BNSP Nomor 201, 202 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, Pedoman BNSP terkait pelaksanaan uji kompetensi, serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yaitu melakukan sertifikasi kompetensi kerja, LSP P2 BBPPMPV BMTI harus segera melaksanakan lisensi ulang.
Kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Perubahan Nama LSP P2 BBPPMPV BMTI ini bertujuan untuk memastikan LSP P2 BBPPMPV BMTI memenuhi syarat untuk menjadi Lembaga Sertifikasi sesuai ketentuan dari BNSP. Dengan adanya Lisensi tersebut maka LSP P2 BBPPMPV BMTI dapat melakukan uji kompetensi keahlian sesuai dengan lisensi yang dimiliki.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Asesor Lisensi BNSP dan Master Asesor BNSP bertempat di Gedung LSP P2 BBPPMPV BMTI pada tanggal 11 s.d. 12 Februari 2023 dan diikuti oleh seluruh tim LSP P2 BBPPMPV BMTI.
Materi kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Perubahan Nama LSP P2 BBPPMPV BMTI ini adalah :
- Kebijakan Relisensi LSP P2 BBPPMPV BMTI;
- Pemeriksaan Dokumen Terkait Relisensi;
- Hasil Pemeriksaan Dokumen Relisensi.
Pelaksanaan kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Perubahan Nama LSP P2 BBPPMPV BMTI dilaksanakan selama 2 hari yaitu :
Hari/tanggal : Jum’at-Sabtu, 11-12 Februari 2023
Tempat : Gedung LSP P2 BBPPMPV BMTI
Pukul : 08.00-19.30 WIB
Strategi Pelaksanaan kegiatan Perpanjangan Lisensi dan Perubahan Nama LSP P2 BBPPMPV BMTI berupa penyiapan dokumen-dokumen sesuai ketentuan BNSP baik secara digital dengan cara diunggah ke google drive LSP P2 BBPPMPV BMTI untuk dapat diperiksa secara langsung oleh Tim BNSP sebelum kegiatan, dokumen-dokumen pun dicetak dan disusun dalam folder-folder sesuai urutan dan diberi penanda agar mudah dicari saat audit oleh Tim BNSP.

















